Di sini saya menjelaskan apa yang saya ketahui tentang Warga Negara. Menurut saya Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Tapi di zaman modern ini Bangsa kita tidak semakin baik dari zaman-zaman dulu. Semua ini terbukti dari meningkatnya kemiskinan dan kebodohan. Kebebasan warga negara tercermin pada pemenuhan hak-haknya, berikut pengembaliannya. Namun, telah lama fenomena pengabaian hak-hak warga negara terpampang tanpa malu-malu dalam pola relasi negara dan rakyat hampir di semua aspek. Pengabaian hak oleh pemerintah memang tidak bisa dipandang hanya sebagai terminologi dan wilayah politik, sebagaimana dalam kegiatan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, serta musyawarah rencana pembangunan daerah. Pengabaian justru secara kentara terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam lokus administratif dan manajerial yang kerap kali dilakukan oleh aparatur negara yang notabene merupakan tangan pemerintah.
Pemerintah harus menegaskan apa yang terkandung dalam UUD 1945 yg telah sekian lama menjadi landasan Negara Indonesia. Karena di dalam UUD 1945,Warga menjadi prioritas utama bangsa indonesia yang sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah. Inilah bunyi yang terkandung dalam UUD 1945,“Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Disini kita dapat menyimpulkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dan pemilihan DPR,tapi kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rakyat. Maka dari itu pemerintah jangan memikirkan kekayaannya sendiri tanpa memperdulikan nasib rakyat terutama rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan. Rakyat merindukan kesejahteraan dan semua itu mau tidak mau menjadi tanggung jawab Pengurus Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar